RADARCIREBON.ID – Nasib honorer masih terus diperjuangkan oleh pemerintah. Pasalnya akhir tahun ini akan ada penghapusan honorer.
Pemerintah masih mencari jalan tengah terkait solusi nasib honorer dengan mengedepankan prinsip tidak ada PHK massal.
Terbaru, Komisi II DPR RI punya komitmen memperjuangkan nasib honorer yang sudah lama mengabdi agar bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Rabu 12 Juli 2023, Wilayah Cirebon Potensi Terik dan Tidak Turun HujanALHAMDULILLAH YAH! Anggota TNI dan Polri Siap-siap Dapat Tunjangan Tambahan 1,8 Juta, Catat Waktunya
Berikut ini beberapa ketentuan di Rancangan Revisi UU ASN, yang dikutip dari situs resmi DPR RI.
Poin 34 Rancangan Revisi UU ASN itu berbunyi: Di antara Pasal 131 dan 132 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 131A yang berbunyi sebagai berikut:
(3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.
(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.