(6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.
Namun, pada pembahasan RUU ASN di tingkat Panja RUU. Pemerintah menolak usulan DPR agar tenaga honorer dan sebutan lainnya diangkat menjadi PNS secara langsung setelah dilakukan verifikasi SK pengangkatan dengan memperhatikan batas usia pensiun (BUP).
Pemerintah mengusulkan tenaga honorer dan sebutan lainnya bisa diseleksi menjadi PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Rabu 12 Juli 2023, Wilayah Cirebon Potensi Terik dan Tidak Turun HujanALHAMDULILLAH YAH! Anggota TNI dan Polri Siap-siap Dapat Tunjangan Tambahan 1,8 Juta, Catat Waktunya
Terpantau di Chanel Youtube DPR RI pada tayangan berjudul DPR Tegaskan Tidak Boleh Ada PHK Massal Non-ASN, di kolom komentar terpantau sejumlah sorotan terkait alasan cekaknya anggaran yang selalu digaungkan pemerintah.
Pemilik akun @saprastv4181 menulis,” Kasihan sekali Tenaga Non-ASN yang sudah bekerja diatas 10 tahun dan usia yang sudah menua. Semestinya negara hadir untuk mereka, bukan malah hitung hitungan dengan istilah pembengkakan anggaran. Bagaimana dengan mereka yang korupsi? Miris rasanya.”
Kalimat senada ditulis @cricket1380 di kolom komentar.
“Persoalannya sudah jelas, tinggal negara saja apakah mampu mensejahterakan para non-ASN apa tidak. Memang banyak yang menjdi prioritas di dalam negara, seperti kesehatan, pendidikan, pertahanan dll, tetapi juga jangan mengesampingkan sumber daya manusianya, Pak. SDM kokoh, juga berperan sangatpenting. Saya berharap Negara ini seperti Mata Air yang tidak akan mengering.”