Deni Handoyo memaparkan, program bebas BBN dan diskon pajak kendaraan ini berlangsung selama dua bulan. Mulai 3 Juli ini hingga 31 Agustus 2023.
Program inipun berlaku bagi para wajib pajak pemilik kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Indramayu.
Ada dua program yang ditawarkan yakni bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas. Dalam program ini, pokok dan denda BBNKB penyerahan kedua akan dibebaskan.
Baca Juga:TERUNGKAP! 91 Persen Dokumen Bacaleg Pemilu 2024 di Kabupaten Indramayu Belum Memenuhi SyaratDi Luar Logika, Pakai Masker Minyak Zaitun dan Daun Pandan Bisa Bikin Kulit Wajah Glowing dan Segar, Begini Caranya!
Sedangkan program kedua adalah diskon pajak kendaraan bermotor. Namun, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak.
“Diskon hanya diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja,” jelasnya.
Program pembebasan BBNKB II dan diskon PKB tahun 2023 diperuntukan bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di daerah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya. Kemudian Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota & Pemerintah Desa di Jawa Barat. (kho)