RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Seorang pria berinisial Y (25) warga Kabupaten Cirebon, kini harus mendekam dalam tahanan Mapolres Kuningan. Pasalnya, ia telah mencuri motor milik bibinya dengan menggunakan kunci duplikat.
Korbannya adalah, Een Hernami, warga yang tinggal di Desa Cipeujeuh Kulon, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Sepeda motor miliknya raib saat berkunjung di sebuah tempat wisata di Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan. Beruntung aparat kepolisian Polres Kuningan langsung menindaklanjuti laporan kehilangan sepeda motor milik Een dan berhasil menetapkan keponakannya sendiri, Y (25) sebagai pelaku yang mencuri motor tersebut.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian SIK mengatakan, Sat Reskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan yang melibatkan tersangka yang masih ada hubungan saudara dengan korban.
Baca Juga:Nanggerang Punya Kantor Desa yang Representatif, Tahun 2023 Dihadapkan pada Agenda BesarAyah Tiri di Kuningan Rudapaksa 2 Anak Sambungnya, Polisi: Modusnya dengan Ancaman dan Kekerasan
Menurut Kapolres modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah mencuri sepeda motor milik bibinya (pelaku adalah keponakan korban), dengan menggunakan kunci palsu bikinannya sendiri atau duplikat.
“Awalnya, tersangka meminjam sepeda motor bibinya yang tinggal di Desa Cipeujeuh Kulon, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon,” kata AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP Eko Anggi Prasetyo.
Namun, dengan niat jahat, tersangka ternyata membuat kunci duplikat untuk melancarkan aksinya mencuri sepeda motor bibinya ini. Pada Minggu (2/7/2023), tersangka dan bibinya pergi ke sebuah tempat wisata di Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, masing-masing menggunakan sepeda motor. Tersangka memarkirkan sepeda motornya di area parkir lokasi objek wisata tersebut.
Ketika korban lengah, tersangka menggunakan kunci duplikat yang dibuatnya untuk mencuri sepeda motor milik korban. Tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut dan menyembunyikannya di sekitar Desa Linggajati, Kecamatan Cilimus.
Setelah itu, tersangka kembali ke lokasi wisata untuk mengambil sepeda motor miliknya sendiri.