Pelaku Mencuri Motor Berikut Barang Buktinya
Berdasarkan laporan dari korban mengenai pencurian sepeda motor ini, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Pada kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka yang mengaku perbuatannya, antara lain 1 lembar STNK beserta 1 sepeda motor merk Honda berwarna hitam, 2 kunci kontak sepeda motor Honda dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha berwarna Hijau juga jaket warna abu-abu, topi, helm, dan 1 kunci palsu (duplikat).
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke (5e) KUHPidana dan Pasal 367 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” jelasnya.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan mengambil langkah pencegahan untuk melindungi barang-barang miliknya, terutama kendaraan, dengan menggunakan langkah keamanan tambahan.
Baca Juga:Nanggerang Punya Kantor Desa yang Representatif, Tahun 2023 Dihadapkan pada Agenda BesarAyah Tiri di Kuningan Rudapaksa 2 Anak Sambungnya, Polisi: Modusnya dengan Ancaman dan Kekerasan
“Kepada petugas, tersangka mengaku baru satu kali ini melakukan tindakan pencurian tersebut,” ucapnya.(ale)