RADARCIREBON.ID – Target pengangkatan 2,3 juta tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu atau PPPK Paruh Waktu oleh pemerintah belum membuat tenang para tenaga non-ASN.
Selain regulasi yang masih belum final, PPPK Paruh Waktu juga membuat honorer ketar ketir terkait tunjangan pensiun.
Diketahui, wacana pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK Paruh Waktu dianggap sebagai solusi jalan tengah guna menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal terhadap non-ASN per 28 November 2023.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Senin 17 Juli 2023, BMKG: Waspada Potensi Perubahan Kecepatan AnginAKHIRNYA, Segera Angkat 87 Persen PPPK Teknis 2022 Jadi PPPK Teknis
Forum tersebut di dalamnya juga ada Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Daerah (FK THL TBPPD) dan Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (FK THL POPT).
“Kami membahas kejelasan nasib atau status non-ASN di lingkup pertanian Jabar bersama FK THL TBPPD dan FK THL POPT yang melakukan audiensi ke DPRD menjelang penerapan penghapusan tenaga honorer atau non ASN pada 28 November 2023,” kata Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari, ketika dihubungi di Bandung, Sabtu (15/7).
Kebijakan penghapusan tenaga honorer atau non-ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).