32 Ribu Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, DPRD Jabar: Masih Mencari Solusi Terbaik

UU ASN 2023
UU ASN 2023 disahkan pemerintah dan mengatur mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK. Foto: radarcirebon.id
0 Komentar

“Mereka adalah para penyuluh dari TBPPD dan POPT yang menanyakan kejelasan status (kepegawaiannya) menjelang penghapusan non ASN. Mereka menyampaikan selama ini sudah banyak berkontribusi terhadap upaya mempertahankan pangan di Jabar,” kata Ineu.

Dikatakan, DPRD Jawa Barat akan menyampaikan segala aspirasi atau tuntutan dari FK THL TBPPD dan FK THL POPT ke pusat, dalam hal ini DPR RI.

“Kami sangat berharap tenaga honorer atau non-ASN di Jabar di semua OPD bisa tetap bekerja, tetap membantu Pemprov Jabar. Terkait skemanya nanti yang akan ditawarkan oleh pemerintah pusat, pada dasarnya DPRD Jawa Barat berharap yang terbaik dan tenaga honorer (non-ASN) tetap bekerja,” kata Ineu Purwadewi Sundari.

Baca Juga:Perkiraan Cuaca Senin 17 Juli 2023, BMKG: Waspada Potensi Perubahan Kecepatan AnginAKHIRNYA, Segera Angkat 87 Persen PPPK Teknis 2022 Jadi PPPK Teknis

Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat Herry Dermawan menuturkan dalam audiensi lebih mengusulkan DPRD Jawa Barat segera memanggil Satgas non ASN yang dibentuk oleh Pemprov Jabar.

Satgas non-ASN tersebut nantinya akan bertugas untuk mencari solusi terbaik bagi 32.000 non ASN yang saat ini tengah resah jelang penghapusan non ASN pada 28 November 2023.

“Saya mengusulkan DPRD Jawa Barat segera memanggil Satgas non ASN, Pemprov Jabar kan sudah membentuk satgas khusus,” katanya.

0 Komentar