– Untuk jangka waktu yang berlaku bagi KMK maksimal 4 tahun dan KI maksimal 5 tahun.
Suku bunga:
– KUR pertama kali: 6% efektif per tahun.
– KUR kedua kali: 7% efektif per tahun.
– KUR ketiga kali: 8% efektif per tahun.
– Batas kredit maksimal Rp25 juta per debitur.
– Untuk jangka waktu sama dengan masa kontrak kerja, tidak melebihi 3 tahun.
Suku bunga 6% per tahun.
5. KUR Khusus
– Batas kredit maksimal Rp500 juta, diberikan kepada kelompok yang akan mengelola secara bersama, seperti klaster dengan mitra usaha.
Baca Juga:TERBARU! Jadwal Pendaftaran PPPK dan CPNS 2023, Dibuka 1 Juta FormasiCATAT! 5 Shio dengan Peruntungan Rezeki yang Mulus dan Selalu Hoki, Salah Satunya Shio Naga
– Ditujukan untuk komoditas perkebunan rakyat, mitra usaha perikanan rakyat, industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, atau komoditas sektor produktif lainnya.
– Untuk jangka waktu yang berlaku bagi KMK maksimal 4 tahun dan KI maksimal 5 tahun.
Suku bunga 6% efektif per tahun.
Persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan KUR Mandiri (Super Mikro, Mikro, Kecil, dan Khusus) meliputi:
1. NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil.
2. Kartu identitas (eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP) untuk memverifikasi NIK (Nomor Induk Kependudukan).
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk limit di atas Rp50 juta.
Untuk KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), persyaratan dokumen yang dibutuhkan meliputi:
Baca Juga:Bagikan SK ke 3.233 Pegawai, Dadang: Insyaallah Semuanya akan Mendapatkan PPPK, Pensiun pun Dapat TunjanganPerawatan Kulit Wajah Sebelum Tidur Maksimal, Gunakan Air Mawar dan Serum Retinol, Wajah Langsung Glowing
1. NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang dapat dibuktikan dengan kartu identitas seperti KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
2. Adanya perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia.
3. Adanya perjanjian kerja dengan para pengguna dan hal ini berlaku bagi Pekerja Migran Indonesia.
Demikian informasi terbaru terkait KUR Bank Mandiri 2023, batas limit, suku bunga, dan syarat yang berlaku per Juli 2023. (*)