RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Puluhan petugas gabungan dari Dishub, Polres dan Satpol PP Kabupaten Kuningan, melakukan penertiban terhadap parkir liar di Jalan Juanda. Sejumlah kendaraan yang diparkir secara sembarangan di badan jalan dan trotoar tepatnya di depan RS Juanda Kabupaten Kuningan mulai ditertibkan oleh petugas gabungan pada Rabu 19 Juli 2023.
Plh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan Beni Prihayatno mengatakan, penertiban terhadap parkir liar dan pedagang kaki lima ini bertujuan untuk mensterilkan jalan di depan Rumah Sakit Juanda. Selain itu mengurai kemacetan yang diakibatkan oleh parkir liar dan para pembeli pedagang kaki lima yang mengunakan badan jalan dan trotoar di sekitar jalan tersebut.
“Untuk mengantisipasi terjadinya kembali parkir liar dan pedagang kaki lima, yang mengunakan badan jalan dan trotoar di depan RS Juanda, kami menempatkan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang akan dilaksanakan mulai tanggal 17 Juli sampai dengan tanggal 24 Juli 2023,” katanya.
Baca Juga:Yang Tersisa dari PPDB 2023: Hilangkan Stigma Sekolah Favorit, Peserta Didik Harus Memiliki Akses yang SamaRemaja Asal Kalimanggi Wakili Jawa Barat di Mister Teen Indonesia
Apabila setelah diadakan penertiban dan masih ada pelanggaran yang dilakukan para jukir liar dan pedagang kaki lima maka akan dilakukan tindakan yang lebih tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain menempatkan personel dari Dishub dan Satpol PP, kami juga memasang watercanon untuk menghalangi jangan ada yang kembali parkir. Guna mencegah kemacetan, bahkan akan ditambah rambu-rambu larangan parkir,” ujarnya.
Penertiban Parkir Liar Perlu Kesadaran dari Masyarakat
Beni berharap, masyarakat Kabupaten Kuningan dapat memahami dan menaati peraturan yang berlaku. Termasuk, memenuhi hak pengguna jalan dan pejalan kaki.
“Kami berharap masyarakat Kuningan mendukung lalu lintas di Jalan Juanda menjadi tertib dan nyaman. Memang sangat perlu kesadaran dari masyarakat,” jelasnya.