CIREBON, RADARCIREBON.ID- Pemkab Cirebon memastikan tetap menggelar Pilwu Serentak 2023. Bahkan saat ini sudah masuk tahapan pembentukan panitia pemungutan suara atau PPS.
Pilwu Serentak 2023 akan digelar di 100 desa di Kabupaten Cirebon. Pencoblosan sendiri akan dimulai bulan Oktober 2023.
Pilwu Serentak 2023 sendiri sempat terancam batal karena DPR RI merevisi UU Desa, di mana di dalamnya juga terdapat revisi jabatan kepala desa atau kuwu dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Baca Juga:Telan Anggaran Rp15 Miliar, Pilwu 100 Desa di Kabupaten Cirebon Tetap LanjutTak Ideal, SDN Mulyasari Cirebon Hanya Punya 18 Siswa, Ini 2 Langkah yang Coba Dilakukan Disdik
Jika revisi UU ini selesai dan disahkan sekaligus berlaku sebelum Oktober 2023, maka Pilwu Serentak 2023 batal. Tapi jika disahkan dan berlaku tahun depan, pilwu atau pemilihan kuwu bisa digelar.
Revisi UU Desa ini sempat membuat Pemkab Cirebon bingung. Karena sudah telanjur menetapkan semua tahapan Pilwu Serentak 2023.
Pemkab Cirebon lantas berkirim surat ke Kemendagri untuk meminta kepastian. Tapi, Kemendagri tak kunjung membalas surat tersebut.
Akhirnya Pemkab Cirebon memutuskan Pilwu Serentak 2023 tetap jalan, mengacu pada peraturan bupati, di mana telah ditetapkan tahapan-tahapan pilwu yang harus tetap berjalan.
Tahapan pilwu sendiri dimulai Sabtu, 22 Juli 2023. Yakni dengan tahapan pembentukan panitia pemungutan suara.
“Surat yang kita kirim sampai dengan sekarang belum dibalas oleh Kemendagri. Ini yang kemudian membuat kita harus mengambil langkah strategis agar ada kepastian bagi teman-teman yang ada di lapangan,” kata
Kepala Bidang Pemdes DPMD Kabupaten Cirebon Aditya Arief Maulana saat dikonfirmasi Radar Cirebon, Jumat 21 Juli 2023.
Baca Juga:8 Merk Lipstik Pilihan Wanita Indonesia, Brand Lokal Berkualitas DuniaSiswa Baru di SDN Mulyasari Cirebon Hanya 1 Orang, Kalah dengan Madrasah Ibtidaiyah
“Surat edaran ini (surat edaran terbaru dari bupati) menegaskan bahwa pilwu tetap berjalan. Tetap sesuai dengan aturan. Sekarang segera ke pembentukan PPS,” jelas Adit.
2. Mertapada Wetan
3. Astanajapura
4. Japura Kidul
5. Babakan Gebang
6. Karangwangun
7. Sumber Lor
8. Cangkuang
9. Kondangsari
10. Jatiseeng