BANDUNG, RADARCIREBON.ID- Selain menerima gratifikasi sebesar Rp55 miliar dari iuran pejabat serta fee proyek, Sunjaya Purwadisastra juga disebut Jaksa KPK menerima suap sebesar Rp11 miliar.
Suap yang Rp11 miliar tersebut berasal dari dua proses perizinan di Kabupaten Cirebon, yakni proses perizinan perusahaan pembangkit tenaga listrik dan rencana ekspansi PT Kings Property.
Perusahaan pembangkit listrik, katat jaksa, menyerahkan total sekitar Rp7 miliar untuk Sunjaya melalui perusahaan dengan pekerjaan fiktif, dan Rp4 miliar dari PT Kings Property.
Baca Juga:Ini 5 Krim Pencerah Wajah Jadul yang Bikin Kulit Putih dan Bersih, Ada yang Eksis sampai Sekarang, Kamu Pernah Pakai yang Mana?Di Indramayu, Bacaleg PDIP Mira Indrasyari Gelar Konsolidasi Bersama Tim Kalimayu
“Sehingga total terdakwa (Sunjaya) menerima gratifikasi dan suap sebesar Rp66 miliar,” ujar salah seorang Jaksa KPK, Bernard Simanjuntak SH MH dalam sidang dengan agenda tuntutan.
Jadi rinciannya, gratifikasi sebesar Rp55 miliar dari iuran pejabat serta fee proyek, serta suap Rp11 miliar dari dua proses perizinan di Kabupaten Cirebon, yakni proses perizinan perusahaan pembangkit tenaga listrik dan rencana ekspansi PT Kings Property.
Sidang terhadap mantan Bupati Cirebon dengan agenda pembacaan tuntutan ini digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 24 Juli 2023.
Seperti diketahui, kasus hukum Sunjaya berjalan cukup lama. Yakni sejak 2018, atau sejak mantan Bupati Cirebon itu di-OTT KPK.
Dalam catatan Radar Cirebon, Sunjaya Purwadisastra di-OTT KPK pada bulan Oktober 2018. Sejak saat itu, kasus hukum Sunjaya berproses hingga kini bulan Juli 2023.
Kenapa proses kasus hukum Sunjaya begitu panjang, sejak Oktober 2018 hingga Juli 2023 ini masih ada persidangan?
Sunjaya Menangis di Ruang Sidang, Ingin Kasusnya Cepat Selesai
Ini Perjalanan Kasus Hukum Sunjaya Purwadisastra
-Oktober 2018, Sunjaya ditangkap KPK
-Kasusnya adalah suap jual beli jabatan di lingkup Pemkab CirebonÂ
-Tahun 2019, Sunjaya divonis 5 tahun penjara
-Selain vonis penjara, hak politik Sunjaya juga dicabut, yakni tak boleh aktif di politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok
Baca Juga:Sidang Tuntutan, Jaksa KPK Sebut Sunjaya Terima Gratifikasi Rp55 MiliarBerkas Tuntutan Sunjaya 2 Tumpuk Besar, Dibacakan Jaksa KPK di Pengdilan Tipikor Bandung
-Setelah kasus suap jual beli jabatan di ASN Pemkab Cirebon, pada 2019 Sunjaya ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka TPPU dan gratifikasi