Sementara, sistem marketplace ingin memastikan pemberi gaji dan tunjangan PPPK yang diangkat setelah di-checkout oleh satuan pendidikan mendasarkan kepada PMK 212.
“Bagaimana dengan keberadaan Perpres dan Permendagri yang mengatur penetapan gaji dan tunjangan ASN PPPK tersebut?” ucap Prof Zainuddin mempertanyakan.
Dia mengatakan sistem marketplace akan bermanfaat jika disertai sinkronisasi regulasi tentang penetapan gaji dan tunjangan bagi guru honorer yang terpilih.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Selasa 25 Juli 2023, Wilayah Cirebon Berawan, Sebagian Daerah Jabar Ada Potensi HujanCara Cepat Bikin Wajah Mulus, Cukup Pakai Minyak Zaitun dengan Pepaya, Simak Cara Mencampurnya Disini
“Dalam hal ini marketplace belum didesain untuk menyelesaikan pengangkatan guru honorer yang berasal dari sekolah swasta,” kata dia.
Dia menjelaskan bahwa guru honorer asal sekolah swasta juga ingin diangkat menjadi ASN PPPK dengan harapan mendapatkan kepastian mengenai kesejahteraannya.
Dia menambahkan, sekolah-sekolah swasta yang berada di bawah naungan Majelis Dikdasmen Muhammadiyah, Ma’arif NU, dan lembaga penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat lainnya selama ini benar-benar mengeluh guru-gurunya diambil menjadi ASN PPPK dan ditempatkan di sekolah negeri.
Demikian informasi terbaru terkait nasib honorer yang akan dihapus dan penerapan sistem marketplace untuk guru honorer. (*)