BANDUNG, RADARCIREBON.ID– Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra telah menjalani sidang tuntutan dalam perkara gratifikasi, suap, dan TPPU.
Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa KPK terhadap Sunjaya Purwadisastra itu dilakukan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (24/7/2023).
Dalam tuntutannya, Jaksa KPK menuntut Sunjaya dengan tuntutan 7 tahun penjara. Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Sunjaya membayar uang pengganti sebesar Rp30 miliar ke kas negara.
Baca Juga:Sunjaya Purwadisastra Dituntut 7 Tahun Penjara, Ada Gratifikasi dan Suap Rp66 MiliarTempat Ini Bikin Jokowi Kepincut, Adanya di Jalan Tol Cisumdawu, Penasaran di Mana Ya?
Jaksa menuntut agar uang pengganti Rp30 miliar tersebut selambat-lambatnya dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan.
Jika dalam jangka waktu tersebut tidak dibayarkan oleh Sunjaya, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Dan jika nanti setelah harta bendanya disita tapi tidak cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan penjara 5 tahun.
Rinciannya, Rp55 miliar dari gratifikasi yang bersumber dari iuaran SKPD, rotasi dan mutasi, rekrutmen honorer, dan fee proyek.
Dan, suap Rp11 miliar dari perizinan perusahaan pembangkit listrik dan pengembangan Kawasan industri dari PT Kings Property.
“Terdakwa terbukti menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan sebesar 66.756.511.344,” ujar Jaksa KPK, Bernard Simanjuntak SH MH saat membacakan amar tuntutan terhadap Sunjaya.
Dilanjutkannya, dari total uang Rp66 miliar, sebanyak Rp36 658,155,161,18 sudah dibelanjakan terdakwa untuk dibelikan aset berupa tanah dan bangunan maupun kendaraan.
Baca Juga:INI RINCIANNYA! Jaksa KPK Sebut Sunjaya Terima Gratifikasi Total Rp66 MiliarIni 5 Krim Pencerah Wajah Jadul yang Bikin Kulit Putih dan Bersih, Ada yang Eksis sampai Sekarang, Kamu Pernah Pakai yang Mana?
Total ada sekitar 94 aset yang terdiri dari aset tanah dan bangunan. Semua telah disita KPK.
Aset-aset itu antara lain atas nama Sunjaya sebanyak 16 bidang, atas nama Intan 6 bidang, Mujiasri 13 bidang, H Sukamto 21 bidang, Wahyu Tjiptaningsih sebanyak 35 bidang, atas nama Uhera 2 bidang dan aset atas nama Roby 1 bidang.