Selain itu ada empat kendaraan yang menurut jaksa dibeli dengan uang hasil suap dan gratifikasi sebesar Rp1,3 miliar.
“Dari pembelian aset itu ada Rp36 miliar, sehingga masih ada selisih sekitar 30 miliar. Selisih inilah yang kemudian muncul sebagai uang pengganti yang harus dikembalikan oleh terdakwa,” imbuh Jaksa Bernard.
Selain tuntutan kurungan 7 tahun dan membayar uang pengganti Rp30 miliar, jaksa juga menyertakan pidana denda kepada Sunjaya sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga:Sunjaya Purwadisastra Dituntut 7 Tahun Penjara, Ada Gratifikasi dan Suap Rp66 MiliarTempat Ini Bikin Jokowi Kepincut, Adanya di Jalan Tol Cisumdawu, Penasaran di Mana Ya?
Jika denda Rp1 miliar tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 6 bulan penjara. Jaksa KPK juga meminta kepada hakim agar terdakwa Sunjaya tetap berada di dalam tahanan. (dri)