Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Beri Alasan Kenapa Periksa Airlangga Hartarto dan M Lutfi

airlangga dan m lutfi
Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Beri Alasan Kenapa Periksa Airlangga Hartarto (kiri) dan M Lutfi. Foto: IST.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Kejaksaan Agung atau Kejagung memberikan alasan mengapa memeriksa Airlangga Hartarto dan M Lutfi.

Airlangga Hartarto dan M Lutfi diperiksa terkait kasus mafia minyak goreng atau kasus korupsi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng.

Terhadap Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu sudah diperiksa penyidik Kejagung pada Senin, 24 Juli 2023.

Baca Juga:Apakah Hanya Ini 4 Kekurangan Bedak Padat yang Sudah Diungkap? Bagaimana Perawatan Wajah? Yuk Simak PenjelasannyaMenyesal Baru Tahu Sekarang, Ternyata Inilah 4 Kekurangan Bedak Padat yang Perlu Anda Ketahui

Sementara terhadap M Lutfi, mantan Menteri Perdagangan itu dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Kejagung pada 1 Agustus 2023.

Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung Terkait Mafia Minyak Goreng, Ini Respons Presiden Jokowi

Beri Alasan, Kejagung Tegaskan Bukan karena Politik

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak ada unsur politis terkait pemanggilan mantan Menteri Perdagangan M Lutfi dalam kasus korupsi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng.

“Belakangan ini setiap penanganan perkara besar selalu dikaitkan dengan politisasi, yang kebetulan tahunnya lagi tahun politik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Minggu (30/7/2023).

Dijelaskan Ketut, pemanggilan M Lutfi pada pekan depan maupun Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada beberapa waktu lalu merupakan upaya pengusutan kasus korupsi.

“Yang jelas apa yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah murni penegakan hukum, mulai dari kasus BTS sampai pada kasus CPO Migor,” ucapnya.

“Pemanggilan AH (Airlangga Hartarto) itu bukan tiba-tiba dipanggil tanpa alasan dan tanpa proses tetapi dengan adanya Putusan MA yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap terhadap 5 terpidana yang sudah dihukum,” ungkapnya.

Baca Juga:Ini Kisah Ismail Muntaha, Penggagas Mother Bank asal Majalengka yang Makin ViralResep Tekwan Ikan Lezat Khas Palembang, Masak Yuk! Cara Buatnya Mudah, Ada di Sini

Oleh karena itu, Ketut meminta agar pemanggilan Airlangga Hartarto dan M Lutfi jangan dikaitkan dengan politik.

Kejagung menyebut pemanggilan tersebut untuk membuktikan terkait kasus ekspor CPO.

“Pemanggilan AH (Airlangga Hartarto dan ML (M Lutfi) sama sekali tidak ada kaitannya dengan politisasi,” tegasnya.

“Murni adalah untuk keperluan pembuktian, jangan kait-kaitkan kami ke ranah politik,” sambung Ketut, dikutip dari PMJ News.

0 Komentar