Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung Terkait Mafia Minyak Goreng, Ini Respons Presiden Jokowi

jokowi dan airlangga
Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung Terkait Mafia Minyak Goreng, Ini Respons Presiden Jokowi. Foto: IST.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa Kejagung terkait kasus mafia minyak goreng.

Pemeriksaan Airlangga Hartarto terkait kasus mafia minyak goreng ini telah dilakukan pada hari Senin, 24 Juli 2023.

Ketua Umum Partai Golkar itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus mafia minyak goreng atau kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit.

Baca Juga:BIAR TAU AJA NIH, Ini 5 Merk Krim Pemutih Wajah Jaman Dulu yang Berkualitas Baik dan Tetap Eksis, Bikin Wajah Cling dan BersihSelain 7 Tahun Penjara, Sunjaya Juga Dituntut Membayar Uang Pengganti Rp30 Miliar

Pada pemeriksaan 12 jam tersebut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku dicecar sebanyak 46 pertanyaan oleh penyidik Kejagung.

Tapi, Airlangga tak banyak merespons pertanyaan media sesaat setelah keluar dari Kejagung. Dia hanya mengatakan dicecar 46 pertanyaan dan menyerahkan kepada penyidik untuk menjelaskan.

“Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dan sudah menjawab 46 pertanyaan,” katanya.

“Untuk hal-hal lain tentunya penyidik yang akan menyampaikan atau menjelaskan,” sambung Airlangga Hartarto.

Airlangga sendiri sebenarnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Selasa lalu (18/7/2023). Tapi saat itu dia tak hadir.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan Airlangga dipanggil kembali pada Senin (24/7/2023).

Kejagung sendiri juga sudah menepis atau membantah kabar bahwa pemanggilan Airlangga Hartarto tersebut karena alasan politik.

Baca Juga:Sunjaya Purwadisastra Dituntut 7 Tahun Penjara, Ada Gratifikasi dan Suap Rp66 MiliarTempat Ini Bikin Jokowi Kepincut, Adanya di Jalan Tol Cisumdawu, Penasaran di Mana Ya?

Kejagung menegaskan alasan pemanggilan tersebut karena kebutuhan penyidik. Apalagi berdasarkan putusan Mahkamah Agung, beban kerugian dibebankan pada korporasi dan bukan terpidana.

Karena itu, sambung Ketut Sumedana, pendalam kasus akan ditelisik dari sisi pelaksanaan kebijakan.

“Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan. Karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan menurut putusan MA, kurang lebih Rp6,7 triliun,” ujarnya.

Sementara itu, menanggapi pemanggilan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Presiden Jokowi menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

0 Komentar