Ciri-ciri rokok ilegal antara lain rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang bukan haknya, dan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai golongannya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan Dr Wahyu Hidayah MSi, berharap sosialisasi ini dapat mempercepat penyebaran informasi tentang peraturan perundang-undangan terkait cukai. Masyarakat dan pelaku usaha rokok diharapkan semakin memahami pentingnya cukai dan berbagai bentuk pelanggarannya. (ale)