CIREBON, RADARCIREBON.ID-Kuwu Desa Gempol Kabupaten Cirebon, Dedi resmi diberhentikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon.
Keputusan pemberhentian Dedi sebagai kuwu Desa Gempol itu, tertuang dalam SK Bupati Cirebon nomor : 141.1/Kep.675-DPMD/2023.
Informasi pemberhentian kuwu Desa Gempol dibenarkan oleh Kepala Bidang Administrasi Pemdes DPMD Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana.
Baca Juga:Pemilih Pemula Pemilu 2024 di Indramayu Antusias Ikuti Perekaman E-KTP Dukcapil Minggu KamlingOmzet Turun, Pengusaha Batik Trusmi Cirebon Desak Pengerjaan Jalan Raya Trusmi Dipercepat
Dikatakna Aditnya, sesuai dengan SK Bupati Cirebon, Dedi diberhentikan dari jabatannya sebagai kuwu Gempol per tanggal 5 Juli 2023.
Dijelaskannya, pemberhentian Dedi sebagai Kuwu Gempol, karena tiga alasan. Yang pertama, kata Aditya, berawal DPMD mendapat laporan dari Kecamatan, kalau Dedi mempecat banyak RT dan RW secara sepihak.
Menyikapi itu, pihaknya berupaya memfasilitasi untuk menyelesaikan permasalahan itu dengan mengumpulkan BPD, kecamatan, dan pemdes.
“Dalam pertemuan itu, hasilnya pemerintah desa harus membuat Struktural Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) dan harus ditata kembali karena banyak pemberhentian. Jadi harus diisi,” katanya.
Tidak sampai situ saja, DPMD menargetkan agar APBDes bisa dilaksanakan dengan baik. Namun, lanjutnya, APBDes Pemerintah Desa Gempol tahun 2023 belum ada progres.
Bahkan, SOTK perangkat desa pun belum ada. Karena itu, pihak DPMD kemudian memanggil kuwu untuk mempertanyakan tanggung jawabnya sebagai kuwu Desa Gempol.
“Kita melakukan pemanggilan 1, hingga pemanggilan 3 tidak hadir juga. Baru beberapa hari kemudian datang, saat kita tanya tiga hal soal SOTK perangkat desa, RT, RW, dan APBDes belum ada progres. Jawabannya akan dikoordinasikan BPD. Jadi dia kemana saja,” paparnya.
Baca Juga:Gandeng 20 Perusahaan, Pemkab Cirebon Siapkan 1.648 Lowongan Pekerjaan di Arena Job FairInilah Tutorial yang Tepat Pakai Campuran Minyak Zaitun dan Jus Lemon untuk Kulit Wajah Cerah Berseri, Simak Disini!
Menurut Aditya, pada periode pertama menjadi kuwu, Dedi sempat diberhentikan sementara pada 2017.
Namun, pada Pilwu serentak tahun 2021 yang bersangkutan terpilih kembali sebagai kuwu Gempol dan dilantik pada Desember 2021. Karena tidak membuat APBDes, Dedi juga sempat diberhentikan sementara pada periode kedua menjabat.