“Pada 2022 pelaksanaan APBDes belum jadi-jadi, sampai kemudian diberhentikan sementara sampai Desember 2022. Untungnya anggaran tahun 2022 ketika itu masih bisa diselamatkan, dibuat oleh Pj Kuwu. Dana desa tetap disalurkan dan pelaksanaan kegiatannya dilakukan pada akhir tahun,” ujar Aditya.
Hukuman pemberhentian sementara itu hanya sampai akhir tahun 2022. Karena itu, pada Januari 2023, Dedi kembali diaktifkan sebagai kuwu Desa Gempol.
Namun, sampai bulan Juli yang merupakan batas akhir penyaluran dana desa tahap satu, Pemdes Gempol di bawah pimpinan Dedi belum juga membuat APBDes. Sehingga, dana desa tahap satu tidak dapat disalurkan.
Baca Juga:Pemilih Pemula Pemilu 2024 di Indramayu Antusias Ikuti Perekaman E-KTP Dukcapil Minggu KamlingOmzet Turun, Pengusaha Batik Trusmi Cirebon Desak Pengerjaan Jalan Raya Trusmi Dipercepat
“Karena itulah, SK Bupati Cirebon langsung menegaskan untuk memberhentikan Dedi sebagai kuwu Desa Gempol. Sesuai permenkeu, untuk penyaluran dana desa tahap dua harus ada pertanggungjawaban atau laporan realisasi tahap satu. Nah, itu kan tahap satunya saja tidak salur, otomatis tahap dua dan seterusnya tidak bisa,” tandasnya. (cep)