KepmenPAN-RB 970 Tahun 2022 itu mensyaratkan setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman.
Berikut Isi dari KepmenPAN-RB yang membagi dalam tiga kategori, yaitu:
3. Pengalaman paling singkat 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan dilamar untuk jenjang ahli madya.
Persyaratan pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah.
Baca Juga:Aman Dikonsumsi Penderita Diabetes, Simak 7 Buah yang Aman untuk Gula DarahPahami Gejala Penyakit Asam Lambung, Simak Penyebab dan Cara Mengatasinya Disini
Saat itu, Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih menilai KepmenPAN-RB tersebut lebih meringankan dibandingkan regulasi sebelumnya.
Sertifikat keahlian jadi bobot nilai tambah, tetapi sayangnya banyak sertifikat yang dimiliki honorer tidak ada tambahan afirmasinya. Contohnya, sertifikat komputer, barang jasa, dan lainnya.
Dia mencontohkan, barang dan jasa. Pada regulasi lama, sertifikasi barang dan jasa wajib dari LKPP. Sekarang tidak wajib yang penting punya, tetapi tidak ada bobot afirmasi.