Peraturan Penggunaan Sepeda Listrik di Kabupaten Kuningan: Himbauan dan Batasan yang Perlu Diketahui, Cek Permenhub Nomor 45 Tahun 2020

Pengguna Sepeda Listrik melintas di jalan raya
Polres Kuningan memberikan himbauan kepada pengguna sepeda listrik untuk berhati-hati dan berharap agar tidak menggunakan kendaraannya di jalan raya.
0 Komentar

“Sampai saat ini kami hanya sebatas memberikan himbauan kepada pengguna agar berhati-hati saat menggunakan di jalan raya. Kami tetap berharap, untuk pengguna sepeda listrik ini tidak menggunakannya di jalan raya,” tegas Vino.

Vino juga mengingatkan kepada para orang tua tentang pentingnya mengawasi anak-anak mereka saat menggunakan sepeda listrik, untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas, penting bagi masyarakat Kabupaten Kuningan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan terkait penggunaan sepeda listrik di wilayah tersebut. Dengan demikian, potensi bahaya dan risiko kecelakaan dapat diminimalisir, dan sepeda listrik dapat dinikmati dengan aman.

 

0 Komentar