10 Hari Operasi Antik, Polresta Cirebon Bongkar 8 Kasus Narkotika dan Bekuk 11 Tersangka

polresta-cirebon
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman (dua dari kanan) membeberkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka kasus narkotika selama operasi antik dalam ekspose di Mapolresta Cirebon. Foto: Cecep Nacepi/Radarcirebon.id
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Operasi Anti Narkotika (Antik) yang dilaksanakan oleh Satreskrim Narkoba Polresta Cirebon patut acungi jempol.

Dalam waktu 10 hari, periode tanggal 24 Juli sampai 2 Agustus 2023, sebanyak 8 kasus narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering berhasil diungkap.

“Yang berhasil kita ungkap ada 7 kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan 10 tersangka, dan 1 kasus narkotika jenis daun ganja kering dengan 1 tersangka,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman kepada awak media, Jumat (4/8).

Baca Juga:Harga Garam di Indramayu Terjun Bebas, Satu Kilogram Cuma Dijual 1000 RupiahGebyar Kemerdekaan 2023, Tambah Daya Listrik PLN Cuma Rp170.845, Begini Caranya

Dijelaskan Kombes Arif Budiman, sebanyak 11 orang tersangka yang diamankan berasal dari wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.

Diantaranya, berinisal DAY (26), YB (22), BN (30), AS (37), AW (39), WS (42), AL (24), RM (27), WP (24), DN (46), dan AS (23).

Dari tangan para pelaku, jajaran kepolisian berhasil mengantongi barang bukti berupa  19,71 gram narkotika jenis sabu-sabu, 286,8 gram narkotika jenis ganja kering, 19 butir obat extacy, dan 361 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek.

“Tersangka dan juga barang bukti sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Kompol Dadang Garnadi menambahkan, dari delapan kasus yang berhasil diungkap, paling besar adalah narkotika jenis ganja kering.

Tersangkanya berinisial AS alias kartun (23) dengan barang bukti 7 paket ganja kering seberat 286,8 gram dan juga19 butir obat extacy. “Saat diperiksa, AS merupakan pengedar,” tandas Dadang.

Lebih lanjut, dikatakan Dadang, mosud AS saat mengedarkan barang haram itu adalah dengan menggunakan petunjuk dari orang lain. “Cara penjualan ditempel ke suatu tempat, kemudian pembeli mengambilnya sendiri,” ujar Dadang.

Baca Juga:Bisa Nempel di Bibir hingga 12 Jam, Inilah 7 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Anti Luntur untuk Penampilan Mempesona Seharian Berikut Ini 3 Cara Memakai Air Mawar Viva yang Benar Biar Kulit Wajah Glowing Sepanjang Hari, No Tipu-Tipu

Di tempat yang sama, AS mengakui telah mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering dan obat-obatan jenis ekstasi. Ia mengaku, baru 3 bulan menjual barang haram tersebut, lantaran tidak mempunyai pekerjaan alias nganggur.

“Baru 3 bulan mengedarkan, karena tidak punya pekerjaan dan butuh uang. Barang ini dapat beli dari Jakarta dengan cara online. Sama jaringan atasnya, saya tidak pernah ketemu pak, hanya melalui orang lain saja komunikasinya,” tutur AS saat ditanya penyidik.

0 Komentar