Akibat dari perbuatannya itu, pelaku yang ditangkap dalam operasi antik itu dijerat dengan pasal 111 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) jo pasal 112Â ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (cep)