Ini Sanksi administratif, antara lain:
a. tidak menerima pendaftaran jamaah umroh;
b. tidak memberangkatkan jamaah umroh;
c. melakukan penjadwalan ulang keberangkatan jamaah umroh; dan
d. mengembalikan biaya umroh bagi jamaah umroh yang membatalkan keberangkatan umroh.
“Selama pembekuan izin berusaha dan penghentian sementara ini pula, user id SISKOPATUH dari keempat PPIU ini akan diblokir,” tegas Hilman Latief.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus Nur Arifin mengimbau seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar turut melakukan pemantauan dan pengawasan PPIU di wilayah masing-masing.
Baca Juga:Inilah Batik Kabupaten Indramayu yang Jadi Ikon Gelar Batik Nasional 2023, Dikenal hingga Luar NegeriInilah Kuota PPPK Guru dan Nakes pada Seleksi CPNS 2023, Simak Ini Dokumen yang Harus Disiapkan dan Cara Daftar
“Pastikan PPIU tersebut dalam masa pembekuan dan penghentian sementara kegiatannya tidak menerima pendaftaran dan memberangkatkan jamaah umroh, serta larangan atau sanksi-sanksi lainnya yang telah ditetapkan,” kata Nur Arifin.
Ia menambahkan, PPIU harus lebih profesional dalam menjalankan usahanya, patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jamaah umroh.
PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya.
“Yang tidak kalah pentingnya, PPIU juga harus makin profesional dalam melayani jamaah umroh. Pelayanan kepada jamaah umroh harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021,” tegas Nur Arifin.
Ia juga mengingatkan kembali Program Lima Pasti Umroh. Menurutnya, program tersebut sangat penting bagi para calon jamaah umroh agar terhindar dari penipuan.
“Selain memastikan izin PPIU, masyarakat yang akan beribadah umroh juga perlu memastikan visa, hotel, biaya/paket, serta jadwal/tiket. Pastikan pula ada surat perjanjian antara PPIU dengan jamaah umroh,” tutup Nur Arifin. (*)