Bawaslu Tanggapi tentang APK Bacaleg
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan Abdul Jalil Hermawan menyampaikan, terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) telah dijelaskan di PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Pasal 79 menyebutkan partai politik dapat melakukan sosialisasi, tetapi hanya internal partai saja.
“Namun saat ini banyak yang melakukan sosialisasi dengan mencantumkan logo, nomor urut dan ajakan, padahal penetapan DCS dan DCT belum ada. Untuk penindakan ini belum ada unsur pelanggaran, karena belum masuk tahap kampanye,” ujarnya.
Menurut Jalil, soal pelanggaran atau tidak harus dilihat dulu, prinsipnya sekarang baru boleh sosialisasi belum kampanye karena penetapan caleg juga belum.
Baca Juga:Gunung Ciremai Terbakar Api Cepat Berkobar Besar, Lahan Hutan Seluas 4.5 Hektare HangusResmi Jadi Venue Piala Dunia U-17 , Bupati Bandung: Perbaikan Stadion Si Jalak Harupat Tidak Sia-sia
“Saya mengimbau kepada para bacaleg untuk menahan diri karena kampanye belum mulai,” ujarnya.(ale)