RADARCIREBON.ID- Inilah Rincian Lengkap Gaji PNS 2023, akan Ada Kejutan dari Pemerintah di 16 Agustus 2023.
Berapa sih sebenarnya gaji PNS 2023 ini? Simak rincian lengkap gaji PNS yang sudah berjalan selama ini.
Dan, mengenai gaji PNS 2023, yakni gajinya para abdi negara, nantinya akan ada kejutan dari pemerintah pusat pada tanggal 16 Agustus 2023.
Baca Juga:SUDAH DITETAPKAN! Seleksi CPNS 2023 Segera Dimulai, Inilah 28 Instansi yang Tak Buka Lowongan PPPKSUDAH ADA! Inilah Tanggal Resmi Seleksi CPNS 2023, Dimulai 16 September sampai Penetapan NIP di Maret 2024
Kejutan pada tanggal 16 Agustus 2023 itu adalah pengumuman kenaikan gaji PNS. Saat ini, rencana kenaikan gaji PNS masih terus dimatangkan.
Misalnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya bersama Kemenkeu sudah membahas usulan kenaikan gaji PNS pada 2023 ini.
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pengumuman kenaikan gaji PNS akan dilakukan pada 16 Agustus 2023, yakni saat Presiden Jokowi menyampaikan RUU APBN 2024.
Akan ada juga kebijakan baru, yakni menganai tunjangan bagi PNS golongan I, II, III, IV.
Ketentuannya adalah PNS golongan I akan diberikan tambahan tunjangan Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.
Lalu, PNS golongan II akan diberikan tambahan tunjangan Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari, PNS golongan III diberikan tambahan tunjangan Rp814.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.
Dan PNS golongan IV diberikan tambahan tunjangan Rp902.000 per bulan atau Rp41.000 per hari.
Baca Juga:Inilah 7 Merk Lipstik yang Dipakai Para Artis Dunia, Punya Keunggulan Diakui di Mana-mana, Bibir Lembut dan Tampil CANTIK4 Penyelenggara Umroh Disanksi Kemenag, Izinnya Dihentikan, Ini DAFTARNYA!
Inilah Rincian Lengkap Gaji PNS 2023 atau Gaji yang Berlaku saat Ini
1. Gaji PNS 2023 Golongan I
-Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
-Golongan Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
-Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
-Golongan Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
2. Gaji PNS 2023 Golongan II
-Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
-Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
-Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000