RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Sebanyak 458 orang napi atau Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan, mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2023. Pemberian remisi tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang telah memenuhi syarat. Bahkan delapan narapidana (napi) mendapat pengurangan hukuman dan langsung bebas.
Pemberian remisi umum dalam rangka Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, dilaksanakan secara simbolis oleh Wakil Bupati Kuningan M Ridho Suganda SH MSi di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kuningan, Kamis (17/8/2023).
Kepala Lapas Kelas II A Kuningan Kurnia Panji Pamekas mengatakan, pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1380,1387, 1388, 1389, 1390 PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023, sebanyak 458 narapidana Kuningan berhak menerima remisi.
Baca Juga:21.741 Pemilih Pemula Tidak Miliki KTP, KPU Kuningan Akan Mengakomodasi Hak Mereka pada Pemilu 2024 Program Kemandirian Pesantren: Ekonomi Kuat dan Berkelanjutan
Wakil Bupati Kuningan M Ridho Suganda SH MSi menyampaikan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H Laoly, kepada para napi agar menjadi insan dan pribadi yang baik, menjalani dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, dan taat hukum.
“Selamat atas pemberian remisi bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di lapas/rutan/LPKA di seluruh Indonesia. Mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara,” ucap Wabup Edo membacakan sambutan Menhukam.
Kepada seluruh warga binaan, Wabup Ridho mengajak untuk senantiasa berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, mematuhi aturan hukum yang berlaku dan mematuhi tata tertib di lapas/rutan/lpka, sehingga dapat menjadi bekal mental positif saat tiba waktunya nanti kembali ke masyarakat.