4. Gaji PNS 2023 Golongan IV
-Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
-Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
-Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
-Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
-Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
18 Tokoh Terima Tanda Kehormatan dari Presiden Jokowi, Salah Satunya Ibu Iriana
Sementara itu, selain gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan yang meliputi:
-Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak)
-Tunjangan pangan atau tunjangan beras yang diberikan dalam bentuk uang
-Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-Tunjangan kinerja (tukin) PNS dengan mempertimbangkan pangkat, peringkat jabatan, tingkatan jabatan, maupun kelas jabatan
Baca Juga:Jokowi: Saya Bukan Lurah, Saya Ini Presiden Republik IndonesiaBisa Diminum Langsung, Ternyata Inilah 5 Cara Mudah Konsumsi Minyak Zaitun, Baik untuk Kesehatan, di Sini Penjelasannya
Itulah penjelasan mengenai gaji PNS naik 8% yang akan mulai berlaku pada 2024. (*)