RESMI, Gaji PNS Naik 8%, Cek Rinciannya Plus Tunjangan yang Diterima PNS pada Tahun Ini

gaji pns naik
RESMI, Gaji PNS Naik 8%, Cek Rinciannya Plus Tunjangan yang Diterima PNS pada Tahun Ini. Foto: IST.
0 Komentar

4. Gaji PNS 2023 Golongan IV

-Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

-Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

-Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

-Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

-Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

18 Tokoh Terima Tanda Kehormatan dari Presiden Jokowi, Salah Satunya Ibu Iriana

Sementara itu, selain gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan yang meliputi:

-Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak)

-Tunjangan pangan atau tunjangan beras yang diberikan dalam bentuk uang

-Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

-Tunjangan kinerja (tukin) PNS dengan mempertimbangkan pangkat, peringkat jabatan, tingkatan jabatan, maupun kelas jabatan

Baca Juga:Jokowi: Saya Bukan Lurah, Saya Ini Presiden Republik IndonesiaBisa Diminum Langsung, Ternyata Inilah 5 Cara Mudah Konsumsi Minyak Zaitun, Baik untuk Kesehatan, di Sini Penjelasannya

Itulah penjelasan mengenai gaji PNS naik 8% yang akan mulai berlaku pada 2024. (*)

0 Komentar