Masuk Sidang Vonis, Hari Ini Penentuan Nasib Sunjaya Purwadisastra

sunjaya purwadisastra
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Foto: Dokumen - radarcirebon.id.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID- Nasib mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dalam kasus suap, gratifikasi, dan TPPU bakal ditentukan hari ini (18/8/2023).

Sidang Sunjaya Purwadisastra sendiri sudah berjalan sejak 20 Maret 2023. Berarti sekitar 6 bulan berporoses dan hari ini akan diputuskan melalui hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Artinya, hari ini palu majelis hakim akan menentukan nasib Sunjaya Purwadisastra. Apakah bersalah atau tidak.

Baca Juga:121 Eks NII Ikrar Setia pada NKRIIni Dia 10 Merk Body Lotion Terbaik dan Laku di Marketplace, Solusi Jitu Atasi Masalah Kulit, MENCERAHKAN Sepanjang Hari

Apakah hukuman yang diberikan sesuai dengan tuntutan jaksa; lebih ringan atau bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa.

Jaksa KPK sendiri dalam amar tuntutannya, menuntut mantan Bupati Cirebon itu dengan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan 6 bulan penjara.

Jaksa KPK juga menyebut jumlah penerimaan Sunjaya, baik lewat suap maupun gratifikasi selama menjabat bupati, senilai Rp66 miliar.

Dari jumlah itu, sejumlah aset Sunjaya yang ditaksir senilai 36 miliar sudah dalam penguasaan KPK dan berstatus disita.

Sehingga KPK masih mewajibkan Sunjaya untuk membayar uang penganti sebanyak Rp30 miliar.

Dalam persidangan teraebut, total jumlah saksi yang dihadirkan sebanyak 237 saksi, baik dari jaksa maupun saksi yang dihadirkan oleh terdakwa.

Jaksa sendiri menjerat Sunjaya dengan tiga perkara. Yakni suap, gratifikasi, dan TPPU. Jika tak ada halangan, pembacaan amar putusan tersebut akan dibacakan di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Tipikor Bandung di Jl LL RE Martadinata, pukul 09.00 WIB.

Baca Juga:Dugaan TPPU Panji Gumilang Naik Tahap Penyidikan, Ini Penjelasan Lengkap PolriMemahami 4 Cara Pakai Air Mawar untuk Perawatan Wajah, Cara Tepat Dapat Hasil Maksimal Wajah Bersih tanpa NODA

Pada sidang tuntutan pekan lalu, menurut jaksa, Sunjaya menerima uang dari gratifikasi dan suap sebesar Rp66 miliar dengan rincian Rp55 miliar dari gratifikasi yang bersumber dari iuaran SKPD.

Lalu rotasi mutasi, rekrutmen honorer dan fee proyek serta Rp11 miliar dari suap perizinan perusahaan pembangkit listrik dan rencana pengembangan kawasan industri PT Kings Property.

“Terdakwa (Sunjaya Purwadisastra, red) terbukti menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan sebesar 66,756, 511,344,” ujar Jaksa KPK, Bernard Simanjuntak SH MH.

0 Komentar