RADARCIREBON.ID– KPU Kota Cirebon sudah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota/Kabupaten pada Pemilu 2024.
Pengumuman DCS itu dilakukan setelah melalui proses panjang mulai dari pengajuan oleh parpol, verifikasi, perbaikan, hingga pencermatan.
Dari pengumuman DCS itu, ada beberapa fakta menarik. Dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, satu parpol hanya ada tiga bacaleg yang lolos dan ditetapkan dalam DCS.
Baca Juga:Ridwan Kamil: Kawasan Metropolitan Rebana Itu agar Jawa Barat Jadi Provinsi Paling MajuMeriahnya HUT Ke-78 RI di Desa Bakung Kidul, Karnaval Kemerdekaan Jadi Bukti Swadaya dan Gotong Royong Masih Kuat
Partai itu adalah Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda. Tiga bacaleg Partai Garuda tersebut hanya mengisi tiga dapil.
Yakni Dapil I Kejaksan-Pekalipan (1 orang), Dapil II Lemahwungkuk (1 orang), dan Dapil IV Kecapi-Larangan-Harjamukti (1 orang).
Fakta menarik lainnya, dari segi keterwakilan perempuan, Partai Hanura menjadi partai yang lebih dari 50 persen bacalegnya yang lolos DCS adalah perempuan.
Angka keterewakilan perempuan bacaleg Partai Hanura mencapai 52 persen. Dari 33 bacaleg Hanura yang ditetapkan sebagai DCS, 16 di antaranya adalah laki-laki, dan sisanya perempuan.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cirebon, Mardeko, mengatakan pada pleno penetapan DCS, bahan hasil perbaikan yang sudah dicermati kembali diajukan kepada perwakilan parpol, sebelum ditetapkan sebagai DCS.
Dari awal pengajuan oleh parpol, kata Mardeko, KPU menerima 566 nama dari 18 parpol. Lalu setelah diverifikasi dan parpol-parpol melakukan perbaikan, tersaring menjadi 547 nama bacaleg.
Lalu sampai pada penetapan DCS, KPU menetapkan hanya ada 495 nama yang lolos dan ditetapkan sebagai DCS.
Baca Juga:Diikuti Ribuan Perwakilan Pesantren, Mumtaz Festival 2023 dan Temu Bisnis OPOP Hadir di Masjid Al JabbarPerhatikanlah Efek Samping Air Mawar, Ada 3 Reaksi yang Muncul, Bagaimana Mengatasinya? Simak di SiniÂ
“Pengajuan 566, di perbaikan 547, dan DCS 495. Setelah ini kita buka untuk masyarakat agar ditanggapi. Dan kami tunggu tanggapan dan masukannya,” ujar Mardeko, Jumat lalu (18/8/2023).
Sementara Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi mengungkapkan, DCS yang ditetapkan melalui pleno ini masih bersifat sementara, namun akan menjadi dasar dari DPT yang akan ditetapkan kemudian.
“Ini masih sementara, masih ada proses. Karena DCS ini masih perlu masukan dan pencermatan dari masyarakat,” kata Didi.