RADARCIREBON.ID- Bagaimana Menyikapi Orang yang Meminjam Uang tapi Tak Mau Membayarnya? Ini Jawaban Buya Yahya.
Simak ya, Buya Yahya memberikan penjelasan lengkap mengenai orang yang meminam uang tapi tak mau membayarnya.
Meminjam uang berarti terjadi utang piutang. Utang atau hutang merupakan sesuatu yang dipinjam, baik itu yang berupa uang maupun lainnya.
Baca Juga:Butuh 2.000 Jaksa pada Seleksi CPNS 2023, Syarat Usia dan Pendidikan? Simak di Sini PenjelasannyaIni Dia Urutan Pemakaian Minyak Zaitun dengan Campuran Perasan Lemon, JERAWAT Hilang dan Wajah Langsung Mulus
Dalam istilah modern, mereka yang meminjam disebut debitur. Sementara mereka yang memberikan utang disebut kreditur.
Utang juga bisa disebut pembayaran yang ditangguhkan, pembayaran beberapa seri, yang dibedakan dari pembelian langsung.
Utang itu bisa dilakukan oleh entitas seperti negara, pemerintah atau BUMN, perusahaan swasta, dan bahkan individual.
Dalam istilah utang komersial, maka secara umum termasuk di dalam pernajian kontrak terkait jumlah dan jangka waktu pembayaran baik dari sisi prinsip dan bunga pinjaman.
Lalu, bagaimana cara pandang Islam mengenai utang piutang ini? Termasuk seperti pertanyaan di atas, bagaimana menyikapi orang yang meminjam uang tapi tak mau membayarnya.
Sebagaimana dilansir dari laman resmi Buya Yahya, jamaah mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Buya saya mau bertanya. Bagaimana menyikapi orang yang meminjam uang tapi tidak mau membayarnya?
Jawaban Buya Yahya:
Islam adalah agama indah, mengajarkan keindahan dalam kehidupan bermasyarakat.
Baca Juga:Butuh 2.258 Lulusan SMA dan Sederajat untuk Kerja di Kejaksaan, Seleksi Dimulai September 2023Inilah Formasi CPNS Kejaksaan RI 2023: Butuh 7.846 Orang untuk Jaksa hingga Penjaga Tahanan, Ini Jadwal Seleksinya
Suatu hal yang sangat wajar dan yang dibenarkan jika terjadi pinjam meminjam dalam hidup bermasyarakat.
Dalam hal ini Islam telah memberikan pengarahan agar pinjam-meminjam tetap indah.
Yang pertama adalah: Islam mengajarkan agar kita mencatat saat terjadi hutang piutang dan jangan sampai kita meremehkan perintah ini sekecil apapun dan seremeh apapun yang kita pinjam dan pinjamkan.
Mencatat hutang adalah ibadah biarpun dengan teman dekat, orang tua atau saudara. Yang meninggalkan mencatat hutang ini adalah meninggalkan petunjuk dari Allah SWT.