Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Aqil Irham menegaskan produsen tersebut memang mengajukan sertifikat halal dan terdaftar di sistem Sihalal. Namun, produk yang didaftarkan bukan wine tetapi minuman jus buah.
“Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merek Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah,” kata Aqil.
Produk jus buah merek Nabidz, kata Aqil, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
Baca Juga:Perawatan Wajah Alami dengan Bahan-bahan Alami untuk Kulit Muka Sehat dan Cerah, Siapkan 3 Sendok Minyak ZaitunResep Apem Blondo: Cara Membuat Apem Blondo Manis yang Enak dan Lengkap, Simak 11 Tahapannya
Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merek Nabidz.
Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal. Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.
“Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023,” kata Aqil.
Sementara terkait dengan adanya pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain, Aqil menegaskan BPJPH tidak membenarkan hal tersebut.
BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.