“Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e dan 2e KUHPidana. Pasal-pasal ini mengatur hukuman bagi mereka yang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menambahkan, dirinya mengimbau untuk tindakan-tindakan premanisme yang tidak dibenarkan seperti main hakim sendiri, akan ditindak tegas.
“Kami berkomitmen untuk terus memerangi segala bentuk tindakan premanisme di Kabupaten Kuningan dan upaya-upaya main hakim sendiri akan ditindak tegas,” pungkasnya.(ale)