Menkominfo Akui Berantas Pinjol Ilegal Masih Hadapi Tantangan, Yuk Kenali Ini Ciri-cirinya

menkominfo
Menkominfo Budi Arie Setiadi akui berantas pinjol ilegal masih hadapi tantangan, yuk kenali Ini ciri-ciri pinjol ilegal. Foto: Dok Kanal Desa.
0 Komentar

Regulasi ini mengatur kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik untuk melindungi data pribadi pengguna.

Karena itulah, Anda perlu memahami atau mengenal ciri pinjaman online ilegal. Tujuannya supaya dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis  dalam penagihannya.

Pinjaman online sendiri adalah bantuan finansial yang dikeluarkan lembaga keuangan secara online. Dalam prosesnya, pengajuan pinjaman dilakukan melalui aplikasi milik lembaga keuangan tersebut.

Baca Juga:Gus Men Bicara soal Aturan Pendirian Rumah Ibadah, Ini yang Disampaikan kepada Ribuan Peserta Sidang Sinode GBIRektor UIN Bukittinggi Minta Maaf, Jelaskan Kronologi Mahasiswa Tolak Gubernur Sumatera Barat

Sebenarnya dengan adanya pinjaman online membuat proses peminjaman menjadi lebih mudah, praktis, dan cepat. Tapi, tetap harus waspada.

Anda yang berencana mengajukan pinjaman online, perlu memahami atau mendeteksi mana pinjaman online yang ilegal dan mana pinjaman online yang resmi.

Artinya, legalitas sebuah perusahaan keuangan atau perusahaan pinjaman online ini harus benar-benar diakui oleh pemerintah, yakni dengan terdaftar di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.

Karena, tak sedikit masyarakat yang ternyata tejebak di dalam pinjaman online ilegal. Sudah banyak kasus atau kejadian bagaimana rumitnya masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal.

Nah, langsung saja yang kita bahas mengenai ciri pinjaman online ilegal. Sekali lagi, ini perlu dipahami supaya tak terjebak dalam permainan pinjaman online ilegal tersebut.

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

0 Komentar