RADARCIREBON.ID- INFO PENTING: Ini 6 Instansi yang Buka Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA, Ayo Daftar Mulai September.
Yuk mulai sekarang siapkan dokumen Anda untuk mengikuti seleksi CPNS, terutama yang mengejar formasi CPNS 2023 untuk lulusan SMA.
Nah, dokumen apa saja termasuk syarat daftar formasi CPNS 2023 untuk lulusan SMA, simak penjelasannya lengkap di dalam artikel ini.
Baca Juga:Gimana Kalau Tak Cocok Pakai Air Mawar di Wajah? Ini Cara Deteksinya dan Cara Mengatasi Supaya Kulit Tetap AmanKUR Bank Mandiri Cicilan Ringan 300 Ribuan Sebulan untuk Angsuran Mulai September 2023, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Perlu diketahui, pendaftaran CPNS akan dimulai September 2023. Artinya tinggal beberapa hari lagi.
Mengenai jadwal pendaftaran CPNS 2023, sebelumnya sudah dijelaskan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu mendapatkan informasi resmi dari situs Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementra Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas di dalam laman resmi KemenpAN-RB gaskan bahwa pemerintah pusat memiliki 4 arah kebijakan mengenai pengadaan ASN tahun ini.
Arah kebijakan pemerintah pusat yang dimaksud antara lain fokus pelayanan dasar dan kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital.
Selanjutnya adalah arah kebijakan pengadaan ASN 2023 dengan merekrut CASN secara selektif.
Dan, rekrutmen ASN 2023 juga akan memberi ruang bagi talenta digital untuk mendaftar.
Baca Juga:Tips Membuat Nasi Goreng Beras Merah yang Enak dan Cocok untuk Diet, Cuma 5 Cara Sudah Tersaji di Meja MakanIni Jenis Pinjaman KUR BRI yang Pakai Syarat NPWP, Ada Perubahan Apalagi untuk Pengajuan di 2023 Ini? Simak di Sini
“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi,” kata Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.
Tak hanya itu, rekrutmen ASN 2023 juga akan membuka formasi untuk jaksa, hakim, dosen, dan tenaga teknis tertentu lainnya.
Syarat CPNS 2023 dan PPPK 2023
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI