RADARCIREBON.ID- Simak info PPPK Nakes 2023, di mana Kemenkes membuka 169.094 formasi.
Mengenai posisi yang mana yang wajib STR pada seleksi PPPK Nakes 2023, termasuk jadwalnya, lengkap ada di dalam artikel ini.
Jadi, Kementerian Kesehatan membuka 169.094 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK nakes pada 2023 ini.
Baca Juga:Ini Daftar 10 Pj Gubernur Dilantik Hari Ini, Termasuk Jabar dan JatengIni Dia Resep Air Lemon untuk Diet, Sehat Alami Tak Perlu Obat, Cara Bikinnya Mudah, Simak di Sini
Dan, ada aturan yang mewajibkan adanya surat tanda registrasi (STR) yang merupakan bukti tenaga kesehatan memiliki sertifikat kompetensi.
Aturan mengenai STR ini sudah diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023.
“Ada 30 jenis formasi Jabatan Fungsional yang akan dibuka dalam Pengadaan PPPK Tahun 2023, mulai dari Administrator Kesehatan hingga Dokter,” bunyi keterangan akun Twitter @KemenkesRI yang dikutip pada Selasa (5/9/2023).
Perlu dipahami, PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan ASN yang direkrut sesuai UU Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
PPPK merupakan WNI yang sudah memenuhi syarat tertentu sebelum resmi diangkat menjadi pegawai pemerintah.
Bedanya dengan PNS, PPPK ini diangkat sesuai perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan.
Artinya, PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut pemerintah lalu ditempatkan atau ditugaskan untuk menjalankan tugas maupun jabatan di lingkungan pemerintahan.
Baca Juga:Simak Baik-baik! AHY Tegaskan Kader Demokrat Marah dan Kecewa Bukan karena Ketumnya Tak Jadi Cawapres AHY Ucapkan Selamat kepada Anies dan Cak Imin: Semoga Sukses
PPPK ini sendiri bisa ditempatkan di kementerian atau lembaga negara, pemda, sekolah-sekolah negeri, kampus negeri, dan lainnya.
PPPK sendiri akan pensiun di usia 58 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan.
Sementara Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya pensiun di usia 60 tahun. Terakhir, 65 tahun menjadi usia pensiun bagi Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.