Dengan adanya kebijakan dalam regulasi yang berlaku ini, bahwa sejatinya pemerintah daerah dilarang untuk menunda penyaluran tunjangan sertifikasi guru dengan batasan waktu 14 hari kerja sejak tanggal diterima tunjangan dari rekening kas umum daerah.
Sehingga untuk jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 akan dimulai di bulan September. Mari kita tunggu, semoga tidak ada keterlambatan yang berarti.
Demikian informasi terkait pencairan sertifikasi guru triwulan 3 yang jika sesuai jadwal maka akan segera cair bulan September ini. (*)