Secara umum, hal yang sangat penting untuk dicemati adalah terkait batas usia pelamar, juga jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lainnya.
“Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” pesan Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.
Ia meminta calon pelamar CPNS 2023 harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CASN.
Baca Juga:Urusan Pinjam Dana Darurat, Serahin Saja ke Power Cash Livin by Mandiri, Cair tanpa Potongan, Bunga 0 Persen, Tenor 36 BulanInilah 4 Syarat Penerima Bansos BPNT 600 Ribu Cair September 2023, di Cirebon Sudah Mulai Dibagikan
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka,” beber Menteri Anas.
Ditambahkan Anas, dokumen-dokumen yang sekiranya dibutuhkan juga dapat dipersiapkan terlebih dahulu oleh calon pelamar. Seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup, dan dokumen-dokumen lainnya.
-Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
-Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian NKRI
-Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
-Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
-Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
-Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK
-Kartu tanda penduduk (KTP)
-Kartu keluarga
-Ijazah
-Transkrip nilai
-Pas foto terbaru dengan latar belakang merah