3. Bansos Beras
Bansos beras adalah program pemberian bantuan sosial berupa beras sebanyak 10 kg kepada KPM.
Program ini perpanjangan dari program bansos beras yang telah berjalan sejak Januari 2023.
Penerima bansos beras adalah KPM yang terdaftar dalam DTKS Kemensos dan juga menerima PKH atau BPNT.
Baca Juga:Ini Petunjuk Tepat Mengolah Lidah Buaya untuk Perawatan Wajah, Ada 7 Langkah, Hasilnya Bikin Kulit Wajah jadi Cling dan FreshSELEKSI CPNS 2023: Ini Daftar Lembaga dan Kementerian yang Sudah Umumkan Formasi, Lengkap di Sini
Penyaluran bansos beras pada bulan September 2023 ini dilakukan melalui PT Pos Indonesia dengan membawa KTP asli dan KKS atau kartu sembako.
Pada syarat pertama ini, maksudanya adalah KPM arus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kemiskinan Nasional (SIK-ng).
DTKS dan SIK-ng sendiri merupakan sumber data utama bagi Kementerian Sosial RI.
2. Bukan Pegawai Aktif atau Pensiunan
Syarat kedua penerima bansos BPNT ini Anda atau KPM bukan pegawai aktif atau pensiunan yang menerima gaji setidaknya sebesar Upah Minimum Regional (UMR).
3. Bukan Pendamping Sosial PKH atau Sejenisnya
Syarat ketiga, Anda bukan pendamping sosial dalam beberapa program tertentu.
4. Berasal dari Keluarga Tidak Mampu
Syarat keempat adalah bahwa Anda harus berasal dari keluarga tidak mampu yang tercatat di desil terbawah data kemiskinan.
Juga memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar secara online dan sesuai dengan Dukcapil.
Itulah informasi lengkap mengenai BPNT tahap 3 masih cair pada September 2023 serta cara cek nama penerima bansos BPNT senilai Rp600 ribu. (*)