Dalam hal ini Pihak OJK juga menghimbau kepada masyarakat, jika menemukan penawaran investasi yang mencurigakan atau pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat bisa langsung melaporkan dengan mengkontak OJK 157 atau mengirim surel ke [email protected].
Itulah ulasan mengenai kenali 5 ciri-ciri investasi bodong, agar Anda tidak sampai tertipu seperti ivestasi FEC.