RADARCIREBON.ID – Bulan September 2023, OJK merilis daftar pinjol ilegal yang perlu kalian waspadai. Jangan sampai kalian terjerat salah satunya.
Daftar pinjol ilegal ini pastinya bersumber dari OJK resmi dan kalian bisa pastikan bahwa kalian tidak termasuk salah satu nasabahnya.
Bahkan, jumlah dari daftar pinjol ilegal yang dilampirkan OJK ini tidak tanggung-tanggung mencapai 288 link dari daftar pinjol ilegal.
Baca Juga:Puas Belanja Jangan Lupa Tanggung Jawab! Cara Melunasi Tagihan Shopee Paylater Mudah, Lakukan Sebelum Jatuh TempoTotal Harga Barang Melebihi Limit Paylater? Begini Cara Menggunakan Paylater Shopee Agar Belanja Jadi Lebih Puas
Dari 288 link tersebut, mungkin ada dari beberapa yang menggunakan nama dari aplikasi atau platform pinjol resmi.
Tapi diketahui dari SATGAS atau Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal ini telah diperiksan dan dikonfirmasi,
Pinjaman online (Pinjol) telah menjadi solusi keuangan yang populer bagi banyak individu yang membutuhkan dana cepat dan tanpa banyak prosedur rumit.
Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan oleh layanan Pinjol, ada ancaman tersembunyi yang harus diwaspadai, yaitu Pinjol ilegal.
Dalam artikel ini, kita akan membahas apa itu Pinjol ilegal, dan daftar pinjol ilegal yang diberikan langsung dari OJK
Daftar Pinjol Ilgeal OJK September 2023
Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman online yang tidak memiliki izin resmi atau melanggar aturan peraturan yang berlaku.
Biasanya, mereka tidak terdaftar di otoritas keuangan yang mengatur industri ini.
Baca Juga:Auto Punya Wajah Putih Kinclong Pakai Campuran Air Mawar Viva Dengan Bedak Kelly, Begini Cara Buatnya!Dana Investasi FEC Gak Bisa Diambil dan Izin Dicabut OJK, Ketahui Ciri Ciri Investasi Bodong!
Pinjol ilegal seringkali menarik pelanggan dengan bunga yang sangat tinggi, praktik penagihan yang tidak etis, dan ketidakjelasan dalam persyaratan pinjaman.
Mereka seringkali beroperasi tanpa memiliki infrastruktur fisik yang jelas dan tanpa transparansi yang memadai.
Dengan mengiming-imingi kemudahan dalam membayar tagihannya, calon nasabah akan digiring ke pada bunga tinggi yang melebihi batas yang diizinkan oleh hukum.
Salah satu ciri dari pinjol ilegal satu ini adalah praktik penagihan yang kasar termasuk dalam pengancaman dan semacamnya.
Untuk menghindari dari hal tersebut, OJK merilis daftar pinjol ilegal yang perlu kalian waspadai. Dan berikut ini adalah sebagai berikut.