BOGOR, RADARCIREBON.ID – Setelah mendapat sejumlah aduan, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto akhirnya tindak lanjuti kasus guru honorer yang dipecat usai melapor adanya tindakan pungutan liar (pungli) di sekolah.
Bima Arya kemudian mendatangi langsung kasus pungli yang melibatkan kepala sekolah di wilayah Cibeureum, Kota Bogor.
Kedatangannya, disambut puluhan siswa dan wali siswa yang melakukan penolakan buntut dari pemberhentian secara sepihak yang menimpa salah seorang guru honorer yang belakangan diketahui bernama Mohamad Reza Ernanda.
Baca Juga:Tak Perlu ke Kantor BPN, Ini Dia Cara Cek Sertifikat Tanah Secara OnlineUsai Lolos Piala Asia, Shin Tae Yong Disanjung, Pengamat: Masih Banyak Koreksi
Beberapa di antara mereka melakukan protes dengan membawa poster dukungan sambil berteriak di area SDN Cibeureum 1 sesaat setelah Wali Kota Bogor itu datang menghampiri sekolah tersebut.
Bima Arya menyebut, berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Bogor terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Cibeureum 1, Nopi Yeni usai secara sepihak memberhentikan Reza.
Hal ini sebagaimana dikutip Radarcirebon.id dari Jabarekspress.com pada Kamis (14/9/2023), pemecatan itu terjadi dengan dalih guru honorer tersebut tidak memenuhi kepatuhan kepada pimpinan.
“Ini berawal dari ada dugaan pungli yang diduga oleh kepala sekolah, dugaan ini kemudian di investigasi oleh pemerintah kota oleh inspektorat, kemudian kepala sekolah memberhentikan salah seorang guru honorer Pak Reza karena dianggap tidak mematuhi kepala sekolah dan dianggap juga mengakses data pribadi dari WhatsApp kepala sekolah kemudian diberhentikan,” ungkap Wali Kota Bogor kepada wartawan ditemui di SDN 1 Cibeureum, Kota Bogor.
Lebih lanjut lagi, Bima Arya akhirnya memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada Kepsek SDN Cibeureum 1, Nopi Yeni buntut kasus pemecatan sepihak terhadap guru honorer yang melaporkan adanya dugaan pungli di sekolah.
“Saya mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan kepala sekolah dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tulis Bima Arya dalam akun instagram resminya yang dikutip Radarcirebon.id pada Kamis (14/9/2023).