5. Dokumen Laporan Kinerja Dosen (LKD)
Laporan Kinerja Dosen (LKD) dalam dua tahun berturut-turut harus disiapkan dan diunggah. LKD merupakan hasil penilaian kinerja dosen yang mendapatkan persetujuan dari pimpinan perguruan tinggi. Dokumen ini mencerminkan kualitas kinerja dosen dalam tugas-tugasnya.
7. Dokumen Sertifikat PEKERTI dan AA
Sertifikat Program Pendidikan Profesi Guru (PEKERTI) dan Akta Mengajar (AA) yang sah harus diunggah ke akun SISTER. Pastikan bahwa sertifikat ini diterbitkan oleh perguruan tinggi yang diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penilaian ini dilakukan secara online oleh penilai persepsional (PP) menggunakan instrumen Penilaian Persepsional.
Baca Juga:WAJIB SIMAK! Tarif Listrik Terbaru sudah Ditetapkan Kementerian ESDM, Apakah Ada Kenaikan?Inilah Manfaat Bawang Daun untuk Kecantikan, Ternyata Mampu Cerahkan dan Hilangkan Keriput Wajah
Mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan untuk pengajuan sertifikasi dosen adalah langkah awal yang penting.