Adapun kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi:
a. Pelamar prioritas;
b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks honorer K2); dan
c. Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri.
MenPAN-RB menegaskan pelamar prioritas ini adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021 dan belum pernah dinyatakan Iulus pada seleksi PPPK guru periode sebelumnya.
“Jadi, ini yang dimaksudkan adalah guru prioritas satu atau guru P1 yang belum mendapatkan formasi PPPK 2021 dan PPPK 2022,” terang Menteri Anas.
Baca Juga:TENG! Seleksi PPPK 2023 Dibuka, Bagaimana Nasib Honorer K2? Simak Selengkapnya DisiniHORE!! Kartu Prakerja Gelombang 61 akan Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Disini
Bagaimana dengan guru honorer K2? Menteri Anas menjelaskan mereka ini yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks honorer K2 pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara, untuk guru non-ASN di sekolah negeri adalah mereka yang mengajar di sekolah negeri dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Untuk kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum meliputi:
a. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
b. Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Lebih lanjut dikatakan Menteri Anas, pelamar pada seleksi PPPK guru 2023 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.
Demikian informasi terkait dibukanya PPPK 2023 untuk lulusan jenjang pendidikan SMA yang mulai besok sudah bisa mendaftar. (*)