Karena, 3 hal ini kalau sampai dilakukan oleh pelamar CPNS maupun PPPK, maka dipastikan tidak akan lolos saat seleksi.
Dan, 3 hal yang tak boleh dilakukan, antara lain:
1. Melamar lebih 1 jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK
2. Melamar lebih dari 1 instansi dan/atau 1 jenis jabatan
3. Menggunakan 2 NIK yang berbeda
Dalam laman resmi Kementerian PANRB dijelaskan bahwa pelamar hanya bisa melamar satu jenis kebutuhan ASN, yakni PNS atau PPPK.
Pelamar juga hanya boleh melamar pada 1 instansi dan 1 jabatan. Misalnya, jika pelamar sudah memilih jabatan Analis Kebijakan di Kementerian PANRB, maka tidak bisa memilih jabatan ataupun instansi lainnya.
Baca Juga:Pelamar CPNS Maupun PPPK Wajib Tahu: Jangan Lakukan 3 Hal Ini, Anda Bisa Gugur!Ricuh Tahapan Pilwu di Kabupaten Cirebon, Ternyata Ini Penyebabnya
Itulah beberapa tips lolos CPNS dan PPPK. Harus diperhatikan baik-baik sebelum mendaftar untuk mengikuti seleksi CASN 2023. (*)