RADARCIREBON.ID- Bagi Anda pelamar CPNS maupun PPPK pada seleksi CASN 2023 ini, Kementerian PANRB mengingatkan agar tidak melakukan 3 hal berikut ini saat mengikuti proses seleksi.
Jadi, 3 hal yang diingatkan Kementerian PANRB agar tak boleh dilakukan saat seleksi CASN ini wajib diketahui para pelamar CPNS maupun PPPK.
Jadwal seleksi CASN untuk CPNS maupun PPPK sendiri sudah resmi mengalami perubahan. Pendaftaran semula dijadwalkan pada Minggu 17 September 2023.
Baca Juga:Ricuh Tahapan Pilwu di Kabupaten Cirebon, Ternyata Ini PenyebabnyaPilwu di Kabupaten Cirebon: Ini Nama 100 Desa yang Gelar Pilwu Oktober 2023 dan Tahapannya hingga Pelantikan
Bahkan link resmi pendaftaran CPNS dan PPPK secara nasional sudah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN. Tapi, pada Sabtu 16 September 2023, pemerintah memastikan jadwal itu mengalami perubahan.
Sebagaimana informasi resmi BKN di @bkn.go.official, disebutkan bahwa pengumuman seleksi berubah, sehingga baru bisa dilakukan 19 September sampai 3 Oktober 2023.
Kemudian pendaftaran seleksi yang semula sudah dijadwalkan secara online pada Minggu 17 September, mengalami perubahan dan baru akan dimulai pada 20 September sampai 9 Oktober 2023.
Sedangkan untuk jadwal seleksi administrasi, juga mengalami perubahan, di mana baru akan dimulai pada 20 September sampai 12 Oktober 2023.
Mengenai alasan diundurnya pendaftaran CPNS 2023, BKN mengtakan penyebab pertama karena masih berlangsungnya proses optimalisasi PPPK Teknis TA 2022 di sejumlah instansi sesuai Kepmenpanrb 571/2023
Penyebab kedua, karena proses verval kebutuhan formasi CASN 2023 di masing-masing instansi. Dari dua hal tersebut, Panselnas melalui BKN memutuskan menjadwalkan ulang pembukaan pendaftaran seleksi CASN 2023.
Dan, 3 hal yang tak boleh dilakukan, antara lain:
1. Melamar lebih dari 1 jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK
2. Melamar lebih dari 1 instansi dan/atau 1 jenis jabatan
3. Menggunakan 2 NIK yang berbeda
Dalam laman resmi Kementerian PANRB dijelaskan bahwa pelamar hanya bisa melamar satu jenis kebutuhan ASN, yakni PNS atau PPPK.