Ada 6.362 Formasi PPPK 2023 di Lingkungan Pemprov Jabar, Simak Jenis Formasi dan Syarat Daftarnya!

Ada 6.362 Formasi PPPK 2023 di Lingkungan Pemprov Jabar, Simak Jenis Formasi dan Syarat Daftarnya!
Ada 6.362 Formasi PPPK 2023 di Lingkungan Pemprov Jabar, Simak Jenis Formasi dan Syarat Daftarnya! Foto: Tangkap Layar - Radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat dalam unggahan resminya mengumumkan ada 6.362 formasi PPPK 2023 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Formasi PPPK 2023 Pemprov Jabar ini meliputi tiga jenis formasi dengan alokasi jumlah kebutuhan formasi yang berbeda-beda.

Adapun pada tahun ini formasi PPPK 2023 Pemprov Jabar meliputi jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya.

Baca Juga:Tak Selalu Romantis, Ini Bahaya Sleep Call untuk Kesehatan5 Rekomendasi Parfum Pria dengan Wangi yang Memancar Sepanjang Hari

Dari jumlah kebutuhan formasi 6.362 itu, di antaranya 5.155 jumlah kebutuhan formasi jabatan fungsional guru, 1.146 untuk tenaga kesehatan dan 61 formasi untuk tenaga teknis lainnya.

Adapun dari tiga formasi yang ada, jabatan fungsional guru menempati alokasi jumlah formasi paling banyak dari formasi lainnya.

Hal ini sebagaimana pengumuman yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat yang dikutip Radarcirebon.id dari laman Instagram resmi @bkd.jabar, menyebutkan bahwa pengumuman terkait informasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sudah dapat diakses.

“Pengumuman terkait formasi Lenerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2023 sudah dapat akang teteh lihat di website BKD Jabar,” tulis BKD Jabar pada laman Instagram resminya.

Ada 6.362 Formasi PPPK 2023 di Lingkungan Pemprov Jabar, Simak Jenis Formasi dan Syarat Daftarnya!

Peserta seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, berikut ini syarat pendaftaran PPPK CPNS 2023 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Adapun penetapan kebutuhan formasi di lingkungan Pemprov Jabar ini meliputi syarat umum dan juga syarat khusus.

2. Tidak pernah terpidana atau dipidana

3. Tidak pernah diberhentikan atau memberhentikan diri dari PNS, PPPK, TNI, POLRI.

0 Komentar