RADARCIREBON.ID- Simak pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK Kemenag, di mana pendaftaran dibuka sampai 9 Oktober 2023. Jumlah formasi dan 3 tahap seleksi, simak penjelasannya di sini.
Pendaftaran seleksi seleksi CPNS dan PPPK Kemenag berbarengan dengan yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat, termasuk pada lembaga instansi pemerintah lainnya.
Soal formasi, Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan ada 68 formasi CPNS dan seluruhnya untuk dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Baca Juga:Wajah Putih Mulus Dalam 3 Hari, Ini 4 Cara Pakai Air Mawar untuk Wajah Bruntusan, Simak Cara Meracik Bahannya di SiniTabel KUR Mandiri 2023: Bunga Ringan Cicilan 300 Ribu Per Bulan, Ini Syaratnya dan Ajukan Sekarang
Nizar Ali mengatakan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK Kemenag ini telah dibuka sejak 22 September 2023 sampai 9 Oktober 2023.
“Jadi ada 68 formasi dosen (seleksi CPNS) yang tersebar pada 57 PTKN,” terang Nizar Ali dalam keterangan resminya di Jakarta yang dikutip pada Minggu (24/9/2023).
Sementara untuk seleksi PPPK, ada 4.057 formasi yang tersebar pada 141 satuan kerja Kementerian Agama. Menurut Nizar, pendaftaran dibuka secara online dengan membuat akun pada SSCASN.
Sama seperti seleksi CPNS, pendaftaran seleksi calon PPPK Kementerian Agama dibuka dari 23 September sampai 9 Oktober 2023.
Para pelamar harus mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” tegas Nizar Ali yang juga Ketua Panitia Seleksi.
“Informasi seputar seleksi CPNS dan Calon PPPK Kemenag juga bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kemenag,” tambahnya.
Baca Juga:Ini 3 Alternatif Layanan Pengaduan CPNS 2023, Para Pelamar Wajib Tahu4 Shampo Penghilang Uban Terbaik yang Tersedia di Alfamart, Rambut Kembali Hitam Sempurna, yang Usia 40 Tahun ke Atas Wajib Tahu Nih
Tiga tahap itu adalah Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi wajib mengikuti SKD. Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan CAT, dengan bobot 40%, terdiri dari atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU); dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).