Selain itu, harus tetap relevan dengan jabatannya. Dia mencotohkan, guru honorer di Kabupaten Malang. Instansi tempatnya bernaung adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Guru honorernya mengabdi di sekolah SDN A misalnya, tetapi tidak ada formasi. Namun, di SDN B atau SMPN A punya formasinya dan relevan dengan jabatannya, maka yang bersangkutan bisa melamar di antara dua sekolah tersebut.
Lebih lanjut dikatakan Aba, KemenPAN-RB sudah menerbitkan regulasi untuk pengadaan PPPK guru, nakes, dan teknis. Ditambah dengan CPNS.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Rabu 27 September 2023, Wilayah Cirebon Cerah Berawan dan Potensi Angin KencangSEGAR DAN SEHAT, Berikut Resep Puding Karamel Lembut di Mulut, Bisa Jadi Bisnis Rumahan
Khusus honorer, lanjutnya, KemenPAN-RB sudah memberikan afirmasi sesuai ketentuan 80 persen formasi harus diisi honorer. Oleh karena itu, di setiap regulasi pengadaan PPPK ada pemberian afirmasi baik untuk honorer K2 maupun tenaga non-ASN.
Dia menyadari jumlah formasi PPPK 2023 tidak sebanyak dengan jumlah honorer. Oleh karena itu, honorer pasti banyak yang ingin memilih formasi di luar daerahnya.
Namun, dia mengingatkan untuk tidak melakukan itu. Sebab, pengangkatan PPPK dari honorer ini sebenarnya untuk menyelesaikan tenaga non-ASN yang tersebar di seluruh daerah.