RADARCIREBON.ID – Aturan baru mutasi pejabat diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Aturan baru mutasi pejabat dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun.
Diketahui sebelumnya, untuk bisa melakukan mutasi, pejabat harus menduduki jabatan minimal 2 tahun. Aturan baru mutasi pejabat ini mengatur hal tersebut.
Baca Juga:Honorer Wajib Simak, BKN Jelaskan Penggunaan Suket pada Pendaftaran PPPK 2023Perkiraan Cuaca Rabu 27 September 2023, Wilayah Cirebon Cerah Berawan dan Potensi Angin Kencang
Anas menjelaskan alasan menerbitkan aturan baru mutasi pejabat. Salah satunya, dia mengau kerap kali menerima keluhan terkait fleksibilitas pola karier ASN.
Anas menegaskan selama ini dirinya mendapat keluhan tentang belum fleksibelnya penataan birokrasi. Salah satunya, proses mutasi atau rotasi pejabat yang menduduki jabatan kurang dari 2 tahun.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan mutasi atau rotasi pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai 2 tahun berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Saat ini mutasi atau rotasi pejabat dilaksanakan dengan mempertimbangkan kinerja pegawai (hasil kerja dan perilaku kerja pegawai) atau kinerja unit kerja.